AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Istana Negara, Rabu, 11 September 2024.
Saifullah Yusuf atau biasa dipanggil Gus Ipul dilantik menjadi Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini yang memilih mundur karena ikut dalam kontestasi Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2024.
Presiden Joko Widodo memimpin langsung pelantikan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju sisa jabatan periode 2019-2024.
Sekretaris Jenderal PBNU itu menjabat sebagai Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang berakhir tanggal 20 Oktober 2024.
Pasca Gus Ipul resmi menjabat sebagai Menteri Sosial, apakah ada bocoran terkait kapan waktu pencairan bansos BPNT periode salur September-Oktober?
Memasuki minggu kedua bulan September 2024, Kemensos masih terus memproses tahapan pencairan bansos BPNT September-Oktober.
Kemensos menyalurkan bansos BPNT secara non tunai melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Target penerima bansos BPNT adalah 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Lalu bagaimana proses tahapan pencairan bansos BPNT periode salur September-Oktober?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube INFO Bansos, hari Kamis (12/9/24), terpantau sudah ada progres tahapan pencairan bansos BPNT tahap 6.
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial bahwa sudah ada update terbaru di SIKS-NG bahwa periode salur bansos BPNT sudah muncul yaitu September-Oktober.
Jadi dipastikan KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH akan menerima pencairan bansos BPNT September-Oktober dengan nominal Rp400 ribu.
Untuk sekarang, Pusdatin Kemensos masih melakukan tahapan validasi dan verifikasi data kelayakan calon penerima yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Nantinya data hasil verifikasi kelayakan akan disinkronkan dengan data DTKS terbaru untuk penerima bantuan BPNT periode September-Oktober.
Nantinya jika sudah masuk tahapan final closing yang artinya nama penerima bansos sudah ditetapkan maka Pusdatin kan segera memproses tahapan verifikasi cek rekening.
Jika status di SIKS-NG menunjukkan keterangan "Berhasil Cek Rekening" maka dipastikan proses pencairan bansos tidak menemui kendala.
Setelah verifikasi cek rekening, Pusdatin akan menerbitkan SPP, SPM, dan SP2D pencairan bansos.
Nantinya ketiga tahapan tersebut akan terupdate secara berkala di SIKS-NG, misalnya "Sudah SPM" dan "Sudah SP2D".
Pusdatin akan mengirimkan data bayar atau SP2D pencairan BPNT September-Oktober dan dikirimkan ke pihak perbankan.
Data bayar memuat nama KPM penerima bansos beserta nominal bantuan yang diterima.
Selanjutnya, Pusdatin akan menerbitkan surat perintah pemindah bukuan dari rekening Kemensos ke perbankan (Standing Instruction/SI).
Nantinya dari tahapan SI maka akan terupdate di SIKS-NG dengan keterangan "Sudah SI".
Jika muncul keterangan Sudah SI di SIKS-NG maka dalam rentang waktu yang singkat, dana pencairan bantuan BPNT dari perbankan ke KKS masing-masing KPM.
Jika sudah ada proses top up maka KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH bisa menarik tunaikan saldo bantuan yang diterima di KKS di mesin ATM terdekat atau agen bank terdekat.
Diestimasikan untuk pencairan bansos BPNT periode September-Oktober bisa direalisasikan di akhir September, kisaran tanggal 23-30 September 2024.
Hal ini mengacu pada tahapan pencairan bansos BPNT periode Juli-Agustus terjadi di akhir bulan Juli 2024.
KKS BSI untuk KPM di wilayah Provinsi Aceh diprediksi akan menerima pencairan bansos BPNT September-Oktober terlebih dahulu dibandingkan dengan KKS bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri).
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait pencairan bansos BPNT September-Oktober maka KPM bisa bertanya langsung kepada Pendamping sosial.
Pendamping sosial akan melakukan pengecekan status tahapan pencairan bansos BPNT periode salur September-Oktober di SIKS-NG agar hasilnya akurat.

Share this article
Target penerima bansos BPNT adalah 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH yang dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.