AYOJAKARTA.COM – Ditengah gencarnya proses penyaluran bansos periode akhir tahun, kabar menghebohkan kini melanda sebagian KPM BPNT khususnya peralihan.
Akibat terjadinya peralihan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara, proses penyaluran bansos sebagian KPM BPNT mengalami penundaan.
Meski sebagian pemilik KKS baru sudah sempat menerima penyaluran, tidak sedikit KPM BPNT yang hingga saat ini masih belum mendapatkan giliran pencairan.
Baca Juga: Wasit Asal Indonesia Ditarget Pimpin Laga Piala Dunia 2030
Sebelum adanya kebijakan peralihan, setiap KPM BPNT PT Pos secara berkala menerima bantuan setiap tiga bulan dengan nominal Rp 600 ribu atau Rp 200 ribu per bulan.
Berlangsung sejak periode ketiga bulan Juli hingga September, KPM BPNT peralihan saat ini memasuki tahap empat atau periode Oktober sampai Desember.
Akibat proses peralihan mekanisme dari PT Pos ke Bank Himbara yang belum sepenuhnya terselesaikan, KPM BPNT kini dihebohkan dengan besarnya nominal bantuan.
Bukan Rp 1.200.000 sebagaimana perhitungan flat per bulan, para KPM BPNT peralihan justru menerima bantuan dengan jumlah nominal Rp 1.600.000.
Adanya perbedaan perhitungan tersebut, membuat sejumlah KPM BPNT atau seperti terdata pada SIKS-NG sebagai penerima Bansos Sembako semakin penasaran.
Sehubungan dengan adanya kabar menghebohkan bagi para KPM BPNT peralihan tersebut, berikut adalah penjelasan yang dapat dijadikan sebagai acuan.
Kategori penerima manfaat bansos reguler seperti PKH atau BPNT, terdiri dari beberapa jenis KPM seperti KPM PKH dan BPNT Murni maupun PKH dan BPNT plus.
KPM yang tergolong sebagai penerima manfaat bansos PKH, secara berkala akan memperoleh bantuan sesuai dengan jumlah ketersediaan komponen.
Sedangkan besaran bantuan yang diberikan bagi para KPM PKH dan BPNT, akan mendapatkan bantuan flat atau sama rata dengan nominal Rp 200 ribu setiap bulan.
Adapun besaran nominal bantuan bagi KPM BPNT peralihan yang jumlahnya mencapai Rp 1.600.000 per KPM, hal tersebut bisa dipastikan sebagai kekeliruan.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, jumlah besaran nominal bansos bagi para KPM BPNT peralihan PT Pos ke KKS Bank Himbara adalah sebesar Rp 200 ribu.
Sehingga jumlah maksimal nominal bansos yang dapat diterima oleh para KPM BPNT peralihan adalah sebesar Rp 1.200.000 bukan Rp 1.600.000 sebagaimana menghebohkan.
Terkait adanya KPM peralihan yang sudah menerima bantuan hingga mencapai jumlah Rp 1.600.000, bisa dipastikan merupakan jenis bansos PKH.
Jumlah komponen yang berbeda-beda antara setiap penerima, memungkinkan terjadinya perbedaan nominal bantuan diterima oleh KPM. ***

Share this article
Adanya perbedaan perhitungan tersebut, membuat sejumlah KPM BPNT atau seperti terdata pada SIKS-NG sebagai penerima Bansos Sembako