AYOJAKARTA.COM - Jelang awal tahun 2025 ini ada kabar baik datang dari Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait KJP Plus.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah sepakat untuk mengaktifkan kembali Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus yang sebelumnya dihentikan.
Keputusan mengenai pengaktifan KJP Plus ini diambil untuk memastikan masyarakat Jakarta tetap mendapatkan haknya atas pendidikan yang lebih layak.
Dikutip dari kanal YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (27/12/2024) Ketua Komisi E yakni Muhammad Thrin memastikan bahwa saat ini 105.255 akan mendapatkan KJP Plus yang statusnya dicabut pada tahap 2 tahun 2024.
Baca Juga: iPhone 16 Benarkah Tahun 2025 Masuk Indonesia? Intip Harganya di Sini
Mereka akan dipulihkan kembali mulai dari awal Tahun yaitu Januari 2025.
Hal ini tentunya dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang matang.
Proses pengaktifan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ini merupakan hasil perjuangan Komisi E yang telah berusaha merespons cepat keluhan masyarakat.
Pengembalian status ini akan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan pada tahap 1 di awal tahun 2025.
Baca Juga: Tak Punya Mobil dan Aset NJOP Rp1 M? Berikut Cara Sanggah Penerima KJP Plus 2024
Rencananya pencairan dana KJP Plus harus selesai paling lambat akhir Januari 2025.
Keputusan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh warga Jakarta.
Masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan yang merata terutama bagi mereka yang sebelumnya dinilai layak namun statusnya sempat dicabut.
Pelaksana tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, sangat meng apresiasi kepada Komisi E DPRD yang tanggap terhadap permasalahan ini.
Eliawati memastikan bahwa warga yang statusnya dicabut pada tahap 2 tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Mengenai proses klarifikasi dapat dilakukan melalui lembaga terkait seperti Samsat atau Dinas Pajak.
Setelah semua data diverifikasi maka pemerintah akan membuat draft Surat Keputusan Gubernur (SK Gubernur) untuk mengesahkan status penerima KJP Plus yang baru.***

Share this article
Pengembalian status KJP Plus dan KJMU ini akan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan pada tahap 1 di awal tahun 2025.