AYOJAKARTA.COM - Informasi penting bagi kamu yang sedang menunggu pencairan dari bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk periode bulan Agustus akan segera dicairkan secara bertahap.
Pencairan KJP Plus periode Agustus 2025 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Sebagai informasi KJP Plus hadir sebagai program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan biaya pendidikan kepada siswa-siswi yang membutuhkan.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tahun 2025 ini penerima KJP Plus Tahap II mencapai 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Besaran Dana Tiap Jenjang
Setiap peserta didik menerima bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Rinciannya sebagai berikut:
SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan + tambahan SPP Rp130.000 (338.771 penerima)
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan + tambahan SPP Rp170.000 (192.020 penerima)
SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan + tambahan SPP Rp290.000 (61.139 penerima)
SMK: Rp450.000 per bulan + tambahan SPP Rp240.000 (112.891 penerima)
PKBM: Rp300.000 per bulan (2.692 penerima)
Proses bagi Penerima Baru
Bagi penerima baru, pencairan dilakukan melalui beberapa tahap:
- Bank DKI membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM.
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
- Setelah dokumen diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening penerima baru.
Penggunaan Dana
- Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
- Sisa dana lainnya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, sepatu, dan buku pelajaran.
Syarat Penerima KJP Plus
- Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dan memiliki NIK DKI.
- Terdaftar aktif di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat (misalnya PIP).
- Memiliki rekening Bank DKI atas nama penerima (untuk siswa di bawah umur, rekening diwakilkan orang tua/wali).
Cara Daftar KJP Plus
Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing. Berikut tahapannya:
- Orang tua/wali murid mengajukan permohonan ke sekolah dengan melengkapi formulir dan berkas pendukung (KK, KTP, rapor, dan surat keterangan tidak mampu).
- Sekolah memverifikasi data dan menyerahkan daftar calon penerima ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi ulang berdasarkan data kesejahteraan keluarga.
- Jika lolos verifikasi, peserta akan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus dan dibukakan rekening Bank DKI.
Untuk berbagai informasi seputar pencairan KJP Plus bisa melalui Instagram @upt.p4op atau situs edu.jakarta.go.id/kjp.***
Share this article
Pencairan KJP Plus periode Agustus 2025 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.