707.513 Peserta Didik Siap Dapat Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Dimulai 6 Oktober, Ini Rincian dan Cara Daftarnya!

KJP Plus Tahap II Tahun 2025 (Sumber: Dok beritajakarta.id)
KJP Plus Tahap II Tahun 2025 (Sumber: Dok beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Informasi penting bagi kamu yang sedang menunggu pencairan dari bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk periode bulan Agustus akan segera dicairkan secara bertahap.

Pencairan KJP Plus periode Agustus 2025 ini akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.

Sebagai informasi KJP Plus hadir sebagai program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan biaya pendidikan kepada siswa-siswi yang membutuhkan.

Baca Juga: Wow! Indonesia akan Punya Terowongan Bertingkat Kereta Bawah Tanah Pertama, Akan Menghubungkan 3 Stasiun Ini

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tahun 2025 ini penerima KJP Plus Tahap II mencapai 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Besaran Dana Tiap Jenjang

Setiap peserta didik menerima bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Rinciannya sebagai berikut:

SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan + tambahan SPP Rp130.000 (338.771 penerima)

SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan + tambahan SPP Rp170.000 (192.020 penerima)

SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan + tambahan SPP Rp290.000 (61.139 penerima)

SMK: Rp450.000 per bulan + tambahan SPP Rp240.000 (112.891 penerima)

PKBM: Rp300.000 per bulan (2.692 penerima)

Proses bagi Penerima Baru

Bagi penerima baru, pencairan dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. Bank DKI membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM.
  2. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
  3. Setelah dokumen diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening penerima baru.

Penggunaan Dana

  • Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
  • Sisa dana lainnya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, sepatu, dan buku pelajaran.

Syarat Penerima KJP Plus

  • Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
  • Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta dan memiliki NIK DKI.
  • Terdaftar aktif di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat (misalnya PIP).
  • Memiliki rekening Bank DKI atas nama penerima (untuk siswa di bawah umur, rekening diwakilkan orang tua/wali).

Baca Juga: 5 Posisi Duduk Ini Memperlihatkan Kepribadian Seseorang Loh, Suka Duduk dengan Menyilangkan Tangan? Ternyata...

Cara Daftar KJP Plus

Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing. Berikut tahapannya:

  1. Orang tua/wali murid mengajukan permohonan ke sekolah dengan melengkapi formulir dan berkas pendukung (KK, KTP, rapor, dan surat keterangan tidak mampu).
  2. Sekolah memverifikasi data dan menyerahkan daftar calon penerima ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi ulang berdasarkan data kesejahteraan keluarga.
  4. Jika lolos verifikasi, peserta akan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus dan dibukakan rekening Bank DKI.

Untuk berbagai informasi seputar pencairan KJP Plus bisa melalui Instagram @upt.p4op atau situs edu.jakarta.go.id/kjp.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# cara daftar
# besaran dana
# Oktober
# KJP Plus Tahap II Tahun 2025
# pencairan

Berita Terkait

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.