AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial.
Dengan DTSEN, seluruh program bantuan akan menggunakan satu basis data yang lebih komprehensif, memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan lebih efisien.
Perubahan Mekanisme Sistem Penerapan DTSEN
1.Integrasi Data
DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data, termasuk data kependudukan, ekonomi, dan kesehatan, yang memungkinkan pencocokan informasi secara real-time.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial yang sering terjadi pada DTKS.
2.Pemutakhiran Berkala
Kementerian Sosial akan menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan. Ini berarti penerima bantuan sosial dapat berubah sesuai dengan kondisi terkini masyarakat, seperti meningkatnya kesejahteraan atau perubahan domisili.
3.Dua Jalur Pemutakhiran
Proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui dua jalur: jalur resmi dari RT/RW dan jalur partisipasi masyarakat yang memungkinkan usulan atau sanggahan terkait data penerima bansos.
Keunggulan DTSEN
-Akurasi dan Ketepatan Sasaran: DTSEN dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga mengurangi risiko salah sasaran.
-Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem ini memfasilitasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.
-Efektif untuk Efisiensi Anggaran: Dengan sistem yang lebih terstruktur, DTSEN diharapkan dapat menjaga efektivitas penggunaan anggaran pemerintah dalam program-program sosial.
Dengan peluncuran DTSEN, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Indonesia menjadi lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan dengan lebih baik. ***

Share this article
TIga perubahan penting yang harus dipahami terkait DTSEN pengganti DTKS sebagai sumber utama data penerima bansos.