AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan sejumlah paket stimulus pada periode Juni-Juli 2025.
Bantuan sosial (bansos) berupa beras 20 kg dan penebalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400 ribu menjadi salah satu paket stimulus periode ini.
Sebagai informasi, bantuan ini disalurkan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat rentan.
Program ini memberikan bantuan beras sebanyak 20 kg sekaligus untuk dua bulan (10 kg per bulan) serta tambahan uang tunai Rp400 ribu sebagai penebalan bantuan guna menjaga daya beli dan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, paket stimulus ini tidak disalurkan kepada semua golongan Masyarakat, hanya beberapa kategori tertentu yang berhak menerima bantuan tersebut.
Berikut adalah tiga golongan penerima bansos beras 20 kg dan penebalan uang tunai Rp400 ribu pada periode Juni-Juli 2025:
1. Keluarga miskin atau rentan miskin dengan desil 1 hingga desil 5 yang memiliki penghasilan di bawah UMK, serta sudah tervalidasi dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
2. Golongan wanita yang menjadi tulang punggung keluarga, misalnya janda atau perempuan yang suaminya tidak mampu bekerja, sehingga berhak menerima bantuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga.
3. Lansia tunggal yang berusia 75 tahun ke atas, miskin atau tidak mampu yang terdaftar di DTSEN, berhak menerima bantuan ini sebagai bentuk perlindungan sosial dan peningkatan kualitas hidup mereka.
Perlu dicatat, setiap keluarga dari ketiga golongan ini akan menerima bantuan beras sebanyak 20 kg (10 kg per bulan selama dua bulan) dan uang tunai sebesar Rp400 ribu untuk periode Juni–Juli 2025.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). ***

Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan sejumlah paket stimulus pada periode Juni-Juli 2025.