AYOJAKARTA.COM –Pada bulan Juni 2025, penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bisa mendapatkan total bantuan maksimal hingga Rp3,7 juta per keluarga.
Diketahui, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 secara bertahap sejak 11 Juni 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran ini mencakup bantuan PKH untuk berbagai kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat, serta BPNT sebesar Rp600.000 untuk periode April-Juni 2025.
Tak hanya itu, selain bansos PKH dan BPNT, pemerintah juga telah menyalurkan paket stimulus pada periode Juni-Juli 2025 berupa penebalan BPNT Rp400 Ribu dan Beras 20kg.
Total bansos di Bulan Juni ini bisa mencapai Rp3,7 juta plus beras 20KG jika keluarga penerima memiliki beberapa kategori penerima dalam keluarga, misalnya satu balita, dua lansia, dan satu ibu hamil yang menerima PKH, ditambah BPNT dan penebalan bansos.
Berikut adalah rincian KPM yang akan mendapatkan bantuan hingga Rp3,7 juta meliputi:
1. Bantuan PKH hingga Rp2,7 juta per tahun, yang diberikan secara bertahap sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini (0–6 tahun), siswa SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Contohnya, KPM yang memiliki komponen ibu hamil/nifas dan anak usia dini masing-masing mendapatkan Rp750.000 per tahap, lansia dan memiliki komponen lansis serta penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap. Maka jika dijumlahkan bantuan PKHnya Rp2,7 juta
2. BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, dengan penyaluran setiap tiga bulan sehingga total Rp600.000 per tahun, digunakan untuk pembelian bahan pangan.
3. Penebalan BPNT periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp400.000 yang disalurkan dalam dua tahap sekaligus Rp200.000 pada Juni dan Rp200.000 pada Juli 2025.
4. Bantuan beras dengan berat 20 kg (10 kg per bulan untuk Juni dan Juli 2025) juga diberikan kepada KPM penerima BPNT dengan kategori tertentu.
Perlu dicatat, penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan bukan ASN, TNI, Polri, atau memiliki penghasilan tetap tinggi.
Dengan demikian, pada Juni 2025, Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria tersebut bisa menerima bantuan sosial maksimal hingga Rp3,7 juta dari pemerintah. ***

Share this article
Berikut adalah rincian KPM yang akan mendapatkan bantuan hingga Rp3,7 juta ada bantuan apa saja? Beras 20 kg...