AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 memberikan peluang besar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk mendapatkan bantuan pendidikan tambahan.
Program ini khusus ditujukan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan telah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP berpeluang mendapatkan dana bantuan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Update Harga HP itel Juni 2025! 8 Model Mulai Rp949 Ribu hingga Rp2,1 Juta
Terutama untuk tingkat pendidikan menengah atas dengan nominal mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Besaran bantuan PIP 2025 diberikan secara bertingkat sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pembagian Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) mendapat bantuan Rp750.000 per tahun, dengan rincian Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menerima bantuan paling besar yaitu Rp1.800.000 per tahun, dengan pembagian antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Terutama untuk tingkat pendidikan menengah atas dengan nominal mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Besaran bantuan PIP 2025 diberikan secara bertingkat sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pembagian Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) mendapat bantuan Rp750.000 per tahun, dengan rincian Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menerima bantuan paling besar yaitu Rp1.800.000 per tahun, dengan pembagian antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Baca Juga: Cair Lagi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Masuk Rekening KKS BRI dan BNI, Cek Saldo Anda
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Kriteria penerima bantuan PIP 2025 meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Secara khusus, anak-anak dari keluarga penerima PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan siswa yang tidak bersekolah atau dropout juga berhak menerima bantuan ini.
Untuk siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, dengan syarat siswa telah melakukan aktivasi rekening dan masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan.***
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Kriteria penerima bantuan PIP 2025 meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Secara khusus, anak-anak dari keluarga penerima PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan siswa yang tidak bersekolah atau dropout juga berhak menerima bantuan ini.
Untuk siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, dengan syarat siswa telah melakukan aktivasi rekening dan masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan.***

Share this article
Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 memberikan peluang besar bagi KPM PKH dan BPNT