AYOJAKARTA.COM – Hingga pekan perdana Juli 2025, Kementerian Sosial mencatat ada sekitar 1,9 juta KPM atau sekitar 15 persen yang belum menerima bansos PKH dan BPNT.
Terjadi di banyak wilayah Indonesia, penyebab belum diterimanya bansos PKH dan BPNT menurut Mensos adalah akibat peralihan atau metode penyaluran dari PT Pos ke KKS.
Namun demikian, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial memastikan pencairan bansos reguler baik PKH dan BPNT akan terus dioptimalkan.
Baca Juga: Pengamat Politik Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran, Mungkinkah?
Pernyataan terkait jumlah KPM yang masih belum menerima pencairan bansos tersebut, disampaikan langsung oleh Gus Ipul pada 3 Juli 2025 lalu.
Selaras dengan pernyataan Mensos, sejumlah KPM mulai mendapati adanya perubahan status pencairan bantuan.
Melalui undangan yang diterima dari PT Pos Indonesia, sejumlah KPM PKH dan BPNT yang belum sempat menerima pencairan mulai mendapatkan titik terang.
Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah lokasi, para Pendamping Sosial memastikan proses pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia telah mulai dilakukan.
Disesuaikan dengan komponen bantuan yang dimiliki, jumlah pencairan diterima oleh masing-masing KPM bervariasi.
Baca Juga: Sedang Berlangsung di Bundaran HI, Acara 'Jakarta Dalam Warna' Ada 2 Syarat Penting Ini!
Selain bansos reguler PKH ataupun BPNT tahap kedua atau periode salur April-Juni, kejutan juga cukup banyak dialami oleh para penerima bantuan.
Hal tersebut diketahui setelah para KPM BPNT serta PKH Plus menerima bantuan tambahan atau Bansos Penebalan dengan nominal Rp 400,000 untuk setiap penerima manfaat.
Sebagaimana telah menjadi kebijakan, guna memutar roda ekonomi pemerintah telah berencana akan menyalurkan bantuan penebalan bagi KPM dengan kategori tertentu.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Pemerintah melalui PT Pos Indonesia telah mulai merealisasikan pencairan bantuan.
Sehingga para penerima bansos reguler baik PKH ataupun BPNT bukan hanya sekedar memperoleh pencairan untuk penyaluran bantuan di tahap kedua.
Baca Juga: Perdana! BLACKPINK Bawakan Lagu Baru 'JUMP' dalam Konser Pembuka Tur Dunia
Karena itu, disamping bantuan PKH dan BPNT, para KPM juga memperoleh bantuan tambahan berupa Bansos Penebalan atau Stimulus dengan jumlah tambahan Rp 400,000.
Disesuaikan dengan komponen bantuan yang dimiliki, para KPM BPNT dan PKH Plus dapat dipastikan sedikitnya akan mendapat pencairan sebesar Rp 400,000.
Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, para KPM BPNT Murni dan PKH Plus memungkinkan untuk memperoleh bantuan hingga mencapai Rp 1,500,000.
Meski proses penyaluran bansos tahap kedua serta Penebalan atau Stimulus sudah mulai berjalan, pemerintah telah memprioritaskan Wilayah 3T sebagai sasaran pencairan.
Sehingga KPM dari kelompok Desil I hingga V yang berada di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar akan lebih dulu memperoleh bantuan. ***

Share this article
Kementerian Sosial mencatat ada sekitar 1,9 juta KPM atau sekitar 15 persen yang belum menerima bansos PKH dan BPNT.