AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di daycare Depok kini menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, tindakan penganiayaan terhadap balita tersebut diduga dilakukan oleh pemilik daycare.
Saat ini, orang tua korban dan kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Depok dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa Hukum keluarga korban yakni Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan pemilik daycare tersebut.
“Dalam kasus ini kita ada melaporkan inisial MI dan juga prosesnya juga sedang berjalan di kepolisian Polres Depok. Ya selaku salah satu owner,” kata Leon dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (31/7/2024).
Leon menjelaskan awalnya orang tua korban sempat curiga lantaran terdapat luka memar di bagian dada dan punggung anak.
Setelah meminta konfirmasi, pihak daycare berujar bahwa tidak ada peristiwa yang menyebabkan sang anak luka memar.
Sehingga, orang tua korban mengira luka memar tersebut timbul karena sakit yang diderita sang anak saat itu.
“Oleh sebab itu klien kami menghubungi admin daycare. Namun penjelasan dari pihak sekolah menyatakan bahwa anak tersebut tidak ada jatuh atau berantem dengan temannya yang menimbulkan luka fisik. Sehingga karena orang tua berpikir positif anak juga pada saat itu sedang dalam keadaan demam, batuk, pilek, pikir orang tua mikir karena sakit yang diderita menyebabkan lebam biru di dada,” jelasnya.
Akan tetapi, setelah melakukan pemeriksaan dokter menyatakan bahwa memar tersebut bukan timbul karena penyakit, melainkan benda tumpul atau tekanan dari luar yang menyebabkan lebam.
Leon menuturkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Juni 2024 dan orang tua baru mengetahuinya pada 24 Juli 2024.
Orang tua korban mengetahui adanya tindakan penganiayaan lantaran guru dari daycare tersebut mengunjungi rumah korban dan memberikan bukti.
“Guru yang ada di daycare tersebut menghubungi klien kami, mendatangi rumah klien kami kemudian menjelaskan bahwa anak dari klien kami merupakan korban dari penganiayaan yang dilakukan dari pemilik daycare tersebut. Juga diberikan beberapa bukti bahwa terdapat penganiayaan tersebut,” tuturnya.***

Share this article
Kini kuasa Hukum keluarga korban, Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan pemilik daycare tersebut.