Cafe dan Restoran di Kabupaten Bogor Boleh Beroperasi Kembali, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bupati Bogor Ade Yasin
CIBINONG, AYOJAKARTA - Kabar baik datang bagi pengusaha rumah makan, cafe dan restoran. Pasalnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha.
Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan beroprasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung. Dan maksimal kapasitas satu meja diisi oleh dua pengunjung.
"Kalau pada PPKM Level 4 kemarin, batas makan di tempat itu 25 menit. Nah kalau sekarang batas maksimalnya ditambah jadi 30 menit," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu 18 Agustus 2021.
Tak hanya itu, hal serupa juga berlaku untuk warung makan tradisional lainnya. Seperti rumah makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajan lainnya. "Kalau untuk ini maksimal pengunjungnya tiga orang," bebernya.
Selain dua sektor di atas. Pemkab Bogor juga memberikan kelonggaran untuk rumah ibadah yang ada di Kabupaten Bogor.
Jika sebelumnya kapasitas rumah ibadah hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas jamaahnya. Kini, pada perpanjangan PPKM Level 4, rumah ibadah diperbolehkan menerima jamaah sebanyak 50 persen dari total kapasitas rumah ibadah.
"Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng. Serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh menerima jamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tutupnya.
Berikut sejumlah ketentuan bagi rumah makan dan rumah ibadah di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit
2. Restoran, rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
3. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
restoran, rumah makan dan cafe di bogor beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas