Anak Yatim-Piatu Akibat Covid-19 Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta, Asal..

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto
KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat suara soal banyaknya anak-anak di Kota Bogor yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19.
Atang menjelaskan, secara umum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) santunan kematian, yang sudah disahkan DPRD sebagai langkah awal penanganan.
"Perda santunan kematian kan sudah kami sahkan. Dan itu bisa menjadi salah satu payung hukum, untuk membantu keluarga anak-anak yang ditinggal wafat orang tuanya akibat Covid-19," katanya, Rabu 18 Agustus 2021.
Di dalam Perda Santunan Kematian, warga Kota Bogor yang tidak mampu mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta, dengan rincian uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaran Rp1 juta.
Kendati demikian, Atang menilai selain memaksimalkan Perda Santunan Kematian, perlu ditambah dan diperkuat dalam program yang lebih khusus lagi. Seperti beasiswa pendidikan sekaligus jaminan sosial bagi masyarakat.
"Perda ini bisa jadi solusi awal, karena payung hukum sudah ada. Namun, berikutnya perlu dicarikan program lain yang berkelanjutan. Seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial," ujarnya.
Jika Pemkot Bogor benar-benar ingin fokus untuk mengcover anak-anak Kota Bogor yang menjadi yatim-piatu karena ditinggal meninggal orangtuanya karena Covid-19, maka ia mendorong agar Pemkot Bogor segera merumuskan penanganannya.
"Mumpung saat ini sedang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), jadi kita bisa rumuskan segera bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor," kata dia.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) santunan kematian, yang sudah disahkan DPRD.