BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA- Demi memastikan semua karyawan yang ada di Kota Bogor mendapatkan haknya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor pun membuka posko pengaduan bagi karyawan yang sampai saat ini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang mengungkapkan pembentukan posko ini sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 560/2159 - Disnaker.
"Jadi untuk karyawan yang belum mendapatkan THR, bisa langsung adukan ke Disnaker Kota Bogor. Bisa langsung datang ke kantor kami," katanya, Senin 10 Mei 2021.
Meski sudah membentuk posko pengaduan, Elia mengaku belum ada seorang pun karyawan di Kota Bogor yang mengadukan belum mendapatkan THR.
"Dari 1860 perusahaan di Kota Bogor, hingga akhir pekan kemarin belum ada laporan yang masuk kepada kami. Mudah-mudahan semua lancar ya, tapi kalau ada yang tidak mendapatkan THR bisa adukan kesini dan akan kami bantu," tuturnya.
Bantuan yang akan diberikan oleh Disnaker Kota Bogor kepada para karyawan diantaranya adalah menjembatani antara pihak perusahaan dan karyawan yang tidak mendapatkan THR. (Yogi Faisal)

Share this article
Disnaker Dirikan Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan Kota Bogor