TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) naik mulai 30 Januari 2021. Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian karena bersamaan dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR seksi III A yakni Simpang Yasmin-Simpang Semplak
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol BORR," kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto dalam konferensi video, Rabu (27/1/2021).
Dedi menjelaskan dengan beroperasinya Ruas BORR Seksi III A (Simpang Yasmin–Simpang Semplak), maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 kilometer. Sebelumnya panjang Tol BORR 7,5 kilometer dan dengan beroperasinya ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak menjadi 11,3 kilometer.
Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk Ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak," jelas Dedi.
Dedi menuturkan, ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak merupakan konstruksi layang. Sehingga, kata dia, memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi yang nilainya sekitar empat hingga lima kali lipat dari konstruksi jalan yang berada di tanah.
"Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 hingga Desember 2020 sebesar 7,32%," tutur Dedi.
Selain itu, Dedi menambahkan, pemberlakuan tarif juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif. Begitu juga dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Tarif Tol BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak unyuk golongan I naik dari Rp10.000 menjadi Rp14.000,golongan II dan III naik dari Rp15.000 menjadi Rp21.000, dan golongan IV dan V naik dari Rp20.000 menjadi Rp28.000
Sementara itu, dengan beroprasinya ruas seksi III maka tarif untuk segmen Cibadak-Kayu Manis untuk golongan satu sebesar Rp5.000. Sementara itu untuk golongan II dan III sebesar Rp7.500 dan golongan IV serta golongan V Rp10.000
"Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 hingga Desember 2020 sebesar 7,32%," tutur Dedi.
Selain itu, Dedi menambahkan, pemberlakuan tarif juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif. Begitu juga dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Tarif Tol BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak unyuk golongan I naik dari Rp10.000 menjadi Rp14.000,golongan II dan III naik dari Rp15.000 menjadi Rp21.000, dan golongan IV dan V naik dari Rp20.000 menjadi Rp28.000
Sementara itu, dengan beroprasinya ruas seksi III maka tarif untuk segmen Cibadak-Kayu Manis untuk golongan satu sebesar Rp5.000. Sementara itu untuk golongan II dan III sebesar Rp7.500 dan golongan IV serta golongan V Rp10.000.

Share this article
Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari, Cek di Sini!