BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Pelayanan perpanjangan SIM Keliling bagi warga Bogor berlokasi di Yamaha Mekar Motor Cibinong, Selasa (22/9/2020).
Lokasi SIM Keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga yang memiliki SIM habis masa berlakunya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan

Share this article
Pelayanan perpanjangan SIM Keliling bagi warga Bogor berlokasi di Yamaha Mekar Motor Cibinong, Selasa (22/9/2020).