BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Berlarut-larutnya penyelesaian pendirian dan peribadatan umat Kristen di Bogor jangan diserahkan ke Tim Tujuh.
Walikota Bogor Bima Arya sebagai pemerintahan yang berdaulat di Kota Bogor yang harus menangani dan bertanggung jawab penuh.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan, persoalan izin Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor yang sudah terkatung-katung dalam 13 tahun terakhir karena ditentang kelompok intoleran, diklaim Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengalami kemajuan signifikan. Dengan membentuk Tim 7 yang beranggotakan jajaran Pemkot dengan jemaat GKI Yasmin. Namun begitu, ia pesimistis.
Menurut dia, pembentukan Tim 7 adalah jalan pikir yang tidak masuk akal dan sulit dipahami sebagai solusi alternatif yang tepat dan akomodatif.
“Sebab, titik persoalan GKI Yasmin ada pada dua produk administrasi negara yang diterbitkan oleh Pemkot Bogor di era Walikota, Diani Budiarto,” jelas Sugeng.
Pria yang berdomisili di Kota Bogor ini menjelaskan, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Bogor Yusman Yopi membekukan izin pembangunan gereja tersebut melalui Surat Nomor 503/208-DTKP tertanggal 14 Februari 2008, yang kemudian digugat oleh GKI Yasmin di pengadilan hingga sampai Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, berdasarkan Putusan Nomor 127 PK/TUN/2009, GKI Yasmin menang dan pengadilan menyatakan pembekuan tersebut tidak sah.
Selanjutnya, Walikota Bogor saat itu Diani Budiarto, mengeluarkan Surat Nomor 645.45 – 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor No. 645.8 - 372 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama GKI Yasmin Bogor yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh No 31 Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
SK tertanggal 11 Maret 2011perihal Pencabutan IMB GKI Yasmin tersebut, tidak pernah dicabut baik oleh Pemkot Bogor maupun dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.
“Sehingga harus dianggap benar atau legal, berdasarkan prinsip hukum administrasi, Presumptio Iustae Causa, yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum,” papar advokat senior Peradi ini.
Sugeng melanjutkan, jika dirujuk sejarahnya, proses pembangunan GKI Yasmin sudah dimulai sejak tahun 2000.
Pada tahun 2006, IMB GKI Yasmin terbit. Namun, masalah muncul pada tahun 2008, ketika Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Bogor Yusman Yopi membekukan izin pembangunan, dengan alasan adanya keberatan dari forum ulama dan ormas Islam se-kota Bogor.
“Pihak GKI Yasmin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya, MA membatalkan pencabutan izin tersebut,” ujarnya.
Namun, selama proses hukum berlangsung situasi memanas karena sejak izinnya dibekukan, Pemkot Bogor menggembok gerbang gereja sehingga jemaat terpaksa beribadah di trotoar jalan sejak tahun 2010.
Pada tanggal 14 Maret 2011, Walikota Bogor Diani Budiarto mengeluarkan surat tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin Bogor. Dan sejak Februari 2012, GKI Yasmin mengadakan ibadah di seberang Istana Merdeka di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hingga saat ini memasuki ke-208 kali.
“Nyaris dua periode kepemimpinan Bima Arya sebagai Walikota Bogor, tidak kunjung ada harapan bagi jemaat GKI Yasmin Bogor untuk melaksakan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” kritik Sugeng.
Mencermati hal-hal tersebut, Sugeng menilai pembentukan Tim 7 adalah solusi yang tidak jelas. Itu malah menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah GKI Yasmin.
“Kami dari DPD PSI Kota Bogor menyatakan, sejauh yang diketahui dari media, Tim 7 yang dibentuk tidak merepresentasi spektrum stakeholder Kota Bogor yang memadai,” ujarnya.
Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, PCNU, Muhammadiyah, dan sebagainya, yang dapat menjadi jembatan komunikasi dengan pihak Muslim.
“Karena isi Tim 7 nyaris semuanya dari perwakilan gereja, sehingga dikhawatirkan rekomendasi Tim 7 mudah ditolak,” lanjutnya.
Kemudian, menurut dia, pihaknya tidak dapat menangkap dengan baik penjelasan dan argumentasi yang rumit dari Walikota Bogor dalam pernyataannya agar GKI Yasmin bisa dibangun.
Persoalan GKI Yasmin tidak perlu berputar-putar selama enam tahun masa pemerintahan Walikota Bima Arya.
“Kunci dari penyelesaian adalah pada keteguhan Walikota untuk menggunakan kewenangannya yang dilindungi oleh hukum yaitu dengan tindakan menerbitkan IMB baru," Sugeng menekankan.
Lagipula, lanjutnya, tidak terdapat sama sekali jaminan dari Walikota Bogor sebagai pemegang wewenang penerbit IMB.
“Kapan IMB akan diberikan? Bagaimana proses agar IMB tersebut diterbitkan? Serta apa jaminan implementasi agar terlaksana pembangunan GKI Yasmin yang bebas dari rongrongan pihak lain,” tanyanya.
Bila pembangunan GKI Yasmin bergeser dari lokasi awal, maka terdapat konsekuensi seluruh perizinan dimulai dari awal lagi.
“Mampukah GKI Yasmin memenuhi persyaratannya? Upaya pembangunan gereja itu start pointnya adalah IMB gereja dari Pemkot. Sehingga, jika mau dibangun di tempat baru, perlu lagi proses awal minta izin lingkungan yang tidak mudah,” katanya.
Kecuali, Walikota Bogor memfasilitasi terbitnya izin lingkungan sebagai dasar untuk menerbitkan IMB baru. “Serta memastikan terimplementasi dan mengantisipasi dari rongrongan kelompok-kelompok intoleran,” ujarnya.

Share this article
“Kunci dari penyelesaian adalah pada keteguhan Walikota untuk menggunakan kewenangannya yang dilindungi oleh hukum yaitu dengan tindakan menerbitkan IMB baru," Sugeng menekankan. Lagipula, lanjutnya, tidak terdapat sama sekali jaminan dari Walikota Bogor sebagai pemegang wewenang penerbit IMB.