AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah signifikan di awal tahun 2025.
Dengan meluncurkan program PKH Plus (Program Keluarga Harapan Plus) yang ditujukan khusus untuk warga lansia berusia 70 tahun ke atas.
Program bantuan sosial senilai Rp500.000 ini merupakan terobosan baru yang dirancang untuk memberikan dampak langsung pada kehidupan pada lansia di Jawa Timur.
Inisiatif ini lahir dari analisis mendalam tentang kebutuhan khusus para lansia yang sering menghadapi tantangan finansial di masa tua mereka.
Terutama untuk biaya kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan sehari-hari para lansia yang ada di Jawa Timur.
Program PKH Plus ini berjalan beriringan dengan PKH reguler yang berarti para lansia yang memenuhi syarat bisa mendapatkan dua bantuan sekaligus.
Hal ini menciptakan jaring pengaman sosial yang lebih kuat untuk kelompok rentan ini.
Baca Juga: 6 Data Wajib Ini Tentukan Nasib Kamu! Kemendikbudristek Buka Kesempatan Terakhir Pengajuan PIP 2025
Dalam implementasinya, PKH Plus menawarkan sistem pencairan yang sangat fleksibel.
Dan juga dirancang khusus dengan mempertimbangkan keterbatasan mobilitas dan pemahaman teknologi para lansia.
Jalur pertama adalah melalui sistem perbankan Bank Jatim, di mana penerima manfaat dapat mengakses dana melalui jaringan ATM Bank Jatim yang tersebar di seluruh Provinsi.
Untuk memudahkan proses ini, Bank Jatim menyediakan layanan khusus berupa pendampingan oleh petugas bank bagi lansia yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan ATM.
Baca Juga: Bikin Operator Dapodik Kebingungan! Di Balik Penolakan Data Mutasi Siswa Kelas Akhir
Jalur kedua adalah sistem pencairan tuna yang dapat dilakukan di titik-titik komunitas seperti kantor desa, kelurahan, atau balai RW.
Setiap titik pencairan ini dilengkapi dengan petugas khusus yang terlatih untuk melayani lansia, termasuk menyediakan kursi tunggu, air minum, dan pendampingan selama proses pencairan.
Jadwal pencairan juga diatur secara bertahap untuk menghindari antrean panjang yang bisa memberatkan kondisi fisik para lansia.
Mekanisme pendaftaran dan verifikasi program PKH Plus dirancang secara detail dan komprehensif untuk memastikan ketepatan sasaran.
Para lansia atau pendamping mereka perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Termasuk e-KTP atau Kartu Keluarga yang menunjukkan usia di atas 70 tahun, surat keterangan domisili dari pemerintah desa atau keluruhan yang diperbarui maksimal 3 bulan terakhir.
Selain itu, surat keterangan tidak mampu atau bukti kepesertaan BPJS PBI dan foto terbaru.
Proses verifikasi dilakukan melalui tiga tahap:
1. Verifikasi administratif ditingkat desa/kelurahan
2. Verifikasi lapangan oleh tim khusus yang akan mengunjungi rumah calon penerima untuk memastikan kondisi riil mereka.
3. Verifikasi final di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan cross check dengan database kependudukan dan sosial yang ada.
Setelah lolos verifikasi, penerima manfaat akan mendapatkan kartu identitas khusus PKH Plus yang dilengkapi dengan foto dan barcode untuk memudahkan proses pencairan bantuan.
Para lansia penerima bantuan juga akan mendapatkan pendampingan rutin dari petugas sosial yang akan memantau penggunaan dana dan memastikan bantuan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas hidup mereka.

Share this article
Dengan meluncurkan program PKH Plus (Program Keluarga Harapan Plus) yang ditujukan khusus untuk warga lansia berusia 70 tahun ke atas.