AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan sosial (bansos) reguler dari Kemensos terus berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Sasaran penerima bansos ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dinyatakan memenuhi syarat. Baik bansos PKH maupun BPNT disalurkan bertahap hingga Desember 2024.
Menjelang November, dua bansos reguler Kemensos, yaitu PKH dan BPNT, disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Bagi KPM yang baru beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS, bansos PKH dicairkan setiap tiga bulan, sedangkan BPNT setiap dua bulan.
Berikut rincian nominal bansos PKH yang disalurkan melalui KKS murni dan KKS peralihan:
Baca Juga: PKH, BPNT, PIP Turun Lagi? Ini 5 Bantuan Sosial Pemerintah akan Cair di Akhir 2024
Nominal Bansos PKH via KKS Murni:
- Siswa SD/sederajat: Rp150.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp250.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp334.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp400.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000
- Ibu hamil: Rp500.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp500.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp1,8 juta
Nominal Bansos PKH peralihan (PT Pos Indonesia ke KKS):
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
Menurut unggahan di kanal YouTube DIARY BANSOS, Kamis, 31 Oktober 2024, Kemensos memberi dua instruksi penting kepada pendamping sosial PKH dan BPNT:
-
Resertifikasi: Pendamping sosial harus segera melakukan resertifikasi bagi KPM PKH dan BPNT yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun. Validasi ini harus selesai paling lambat 31 Oktober 2024.
-
Distribusi KKS: Surat resmi dikeluarkan terkait batas akhir distribusi KKS bagi KPM yang mengalami kendala pencairan PKH periode Juli–Agustus. Pendampingan pencairan ini harus selesai hingga 31 Oktober 2024. Jika melewati batas waktu, dana PKH yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara.
Kemensos juga belum memutuskan bansos tambahan akhir tahun, seperti BLT El Nino Rp400.000 untuk mengatasi kenaikan harga pangan karena kekeringan.
Sejauh ini, bansos tambahan hanya berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 10 kg dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud bagi KPM yang terdata dalam kategori miskin ekstrem.
Bagi KPM yang ingin mengetahui kelayakan sebagai penerima bansos, dapat langsung bertanya kepada pendamping sosial.
Apabila nama tertera pada data pencairan atau SP2D, KPM dinyatakan masih layak sebagai penerima bansos PKH dan BPNT. ***

Share this article
Bansos PKH dan BPNT disalurkan hingga akhir 2024. KPM bisa cek kelayakan ke pendamping sosial atau SP2D pencairan terbaru.