AYOJAKARTA.COM -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding kebijakan sistem pembayaran Indonesia, khususnya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai penghambat perdagangan bebas yang merugikan perusahaan-perusahaan AS.
Tuduhan ini memicu respons dari para pakar yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru merupakan langkah strategis Indonesia dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat inklusi keuangan digital di dalam negeri
Menurut Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Core Indonesia, menilai justru sistem QRIS dan GPN ini cukup baik untuk proses transaksi di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mau Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, MUI: Jangan Disamakan dengan Rencana Trump!
“Sistem seperti QRIS dan juga GPN sudah punya kinerja yang saya kira cukup baik dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Yusuf yang dikutip dari Kompas TV pada Senin 21 April 2025.
Yusuf juga mengharapkan sistem QRIS ini justru bisa membuka peluang untuk berkolaborasi dengan Amerika Serikat.
Kebijakan QRIS dan GPN merupakan upaya Indonesia menjaga kedaulatan sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong inklusi keuangan digital secara luas, terutama bagi UMKM dan masyarakat yang belum terlayani perbankan secara optimal.
Pakar menekankan bahwa kebijakan ini membantu menekan biaya transaksi dan memperkuat ekosistem pembayaran domestik tanpa sepenuhnya menutup peluang kerja sama internasional.
Sementara, Beberapa ahli menyatakan bahwa kritik AS lebih berkaitan dengan kepentingan perusahaan pembayaran global seperti Visa dan Mastercard yang merasa kehilangan pangsa pasar karena transaksi domestik diprioritaskan melalui sistem lokal.
Hal ini dianggap sebagai bentuk proteksionisme digital oleh Indonesia yang sah dalam konteks menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan data transaksi.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menilai bahwa tudingan AS terhadap QRIS dan GPN sebagai hambatan perdagangan ini justru terlalu mengintervensi urusan internal negara Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Indonesia terbuka berdialog untuk menyinkronkan hal teknis, namun kebijakan tersebut mencerminkan kebutuhan domestik dan amanah undang-undang yang harus dihormati oleh mitra dagang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk merespons masukan AS terkait sistem pembayaran ini, dan sedang menyiapkan paket negosiasi ekonomi yang mencakup berbagai aspek perdagangan dan keuangan.
Para pakar menilai tudingan Trump soal GPN dan QRIS sebagai hambatan perdagangan bebas justru lebih merujuk pada konflik kepentingan bisnis global versus kedaulatan dan inklusi keuangan nasional Indonesia.
Indonesia dianggap berhak mempertahankan kebijakan ini demi pengembangan sistem pembayaran yang mandiri dan aman.***
Share this article
Donald Trump menuding kebijakan sistem pembayaran GPN dan QRIS sebagai penghambat perdagangan bebas yang merugikan perusahaan-perusahaan AS.