AS Geram! Aturan BI Soal QRIS dan GPN, Visa-Mastercard Terancam Angkat Kaki dari RI?

Illustrasi. AS Soroti Kebijakan QRIS dan GPN di Indonesia
Illustrasi. AS Soroti Kebijakan QRIS dan GPN di Indonesia

AYOJAKARTA.COM – AS Soroti Kebijakan QRIS dan GPN, sorotan tertuju pada Batasan Kepemilikan Asing dan Akses Layanan Pembayaran

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan perhatian khusus terhadap sejumlah kebijakan sistem pembayaran yang diterapkan oleh Indonesia.

Khususnya terkait Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Obstruction Of Justice Perkara Korupsi, Abdul Qohar: Sudah Terstruktur dengan Biaya Rp478,5 Juta

Sorotan ini tertuang dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada akhir Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, AS menyoroti Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/08/2017 tentang GPN yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching nasional yang berada di wilayah Indonesia serta berizin dari BI.

Kebijakan ini, menurut USTR, mengandung pembatasan terhadap kepemilikan asing, yang hanya diperbolehkan maksimal 20 persen bagi perusahaan asing yang ingin ikut serta dalam National Payment Gateway (NPG).

Tak hanya itu, AS juga mencatat bahwa layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi domestik turut dilarang, sehingga perusahaan asing harus menjalin kemitraan dengan perusahaan switching lokal yang telah mengantongi izin dari BI.

Kerja sama tersebut juga harus mendapat persetujuan BI, dengan persyaratan bahwa perusahaan asing berkomitmen mendukung pengembangan industri nasional, termasuk melalui alih teknologi.

Lebih lanjut, USTR turut menyoroti penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan BI No. 21/2019.

Sistem ini mengatur seluruh transaksi berbasis QR di Indonesia dalam satu standar tunggal.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 2 2025 Setelah DTSEN Selesai, 2 Bantuan Ini juga Sudah Cair dari Kemarin

Namun, perusahaan-perusahaan asal AS, termasuk penyedia jasa pembayaran dan perbankan, menyampaikan keprihatinan atas minimnya pelibatan pemangku kepentingan internasional selama proses perumusan kebijakan.

Mereka merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan masukan maupun memahami dampak teknis dari sistem tersebut terhadap integrasi dengan sistem pembayaran global.

Kritik juga disampaikan terhadap Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 yang efektif diberlakukan sejak Juli 2021 sebagai bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025.

Regulasi ini mengklasifikasikan sistem pembayaran berdasarkan tingkat risiko, jenis kegiatan, serta sistem perizinan yang berlaku.

Di dalamnya, disebutkan bahwa kepemilikan asing untuk operator layanan pembayaran non-bank dibatasi hingga 85 persen, dengan batas maksimal hak suara hanya 49 persen.

Sementara untuk operator infrastruktur sistem pembayaran (perusahaan back-end), kepemilikan asing tetap dibatasi sebesar 20 persen.

USTR juga menyoroti langkah BI yang pada Mei 2023 lalu mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN.

Aturan ini mencakup kartu kredit yang diterbitkan dan digunakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: iPhone 16 Plus: Peningkatan Signifikan atau Sekadar Pembaruan Kosmetik dari iPhone 15 Plus?

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi akses perusahaan pembayaran asing terhadap pasar transaksi elektronik pemerintah di Indonesia.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, menanggapi sorotan AS ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menanggapi masukan dari pihak AS.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan sistem pembayaran yang menjadi perhatian Amerika Serikat," ujar Airlangga pada, Senin (21/4/2025).

Meski demikian, Airlangga belum merinci langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah dalam merespons kekhawatiran dari pihak AS.

Hingga kini, Bank Indonesia juga belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Perdebatan mengenai GPN sejatinya bukan hal baru.

Pada 2019, tak lama setelah GPN diluncurkan, dua perusahaan pembayaran global, Mastercard dan Visa, mulai menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut.

Sebelumnya, kedua perusahaan itu dapat memproses transaksi nasabah Indonesia secara langsung dari luar negeri, terutama melalui fasilitas di Singapura.

Namun, dengan diberlakukannya GPN, seluruh transaksi domestik wajib diproses melalui perusahaan switching lokal yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh entitas dalam negeri.

Baca Juga: Jengkel karena Layar Smartphone Mendadak Bergaris atau Green Line? Ternyata Ini Penyebabnya!

Kondisi ini dinilai dapat memangkas potensi pendapatan dari biaya transaksi, khususnya untuk segmen kartu kredit yang selama ini memberikan margin keuntungan besar bagi Mastercard dan Visa di Indonesia.

Kebijakan sistem pembayaran Indonesia, termasuk QRIS dan GPN, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan data dan kemandirian sistem keuangan nasional.

Namun demikian, respons dari mitra dagang internasional seperti AS menunjukkan pentingnya komunikasi dan keterbukaan terhadap pelaku global agar transformasi digital ini tetap inklusif dan dapat berjalan tanpa hambatan diplomatik yang berkepanjangan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# USTR
# GPN
# QRIS
# Kebijakan
# BI
# AS

News Update

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026