AYOJAKARTA.COM - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan keputusannya untuk mengeluarkan dan menarik uang logam rupiah pecahan Rp500 (gopean) dan Rp1.000 dari peredaran.
Penarikan uang logam rupah pecahan Rp500 dan Rp1.000 ini telah dimulai sejak tanggal 1 Desember 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI) melalui akun media sosial Twitter resmi mereka, @bank_indonesia.
Baca Juga: Tata Cara Melamar Seleksi PCPM Angkatan 38 Bank Indonesia, Pakai HP Bisa Nggak?
Pencabutan ini mencakup tiga jenis uang logam, apa saja?
Dari ketiga uang logam yang dicabut dari peredaran oleh BI, dua di antaranya adalah pecahan gopek Tahun Emisi 1991 dan Tahun Emisi 1997.
Sedangkan satu lagi adalah pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1993.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Seleksi PCPM Angkatan 38, Ini Daftar 16 Jurusan yang Dibutuhkan
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Twitter @bank_indonesia, BI menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut dan menarik uang logam Rp500 dan Rp1.000 ini didasarkan pada pertimbangan masa edar dan perkembangan material uang logam.
BI juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, untuk melakukan penukaran di kantor Bank Indonesia.
"Otomatis, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," cuit Twitter @bank_indonesia.
Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat yang masih memiliki uang logam rupiah tersebut untuk melakukan penukaran di kantor BI.***

Share this article
Dua uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991 dan Tahun Emisi 1997 dan Rp1.000 Tahun Emisi 1993 resmi ditarik dari peredaran.