AYOJAKARTA.COM - Salah satu bantuan dana bagi mahasiswa di wilayah DKI Jakarta, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) diumumkan telah cair ke rekening para penerimanya.
Pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 1 ini dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Pengumuman terkait pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 ini disampaikan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @disdikdki seperti dilansir Ayojakarta.com, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Pengajuan KJMU 2023 Maksimal Semester Berapa? Intip Persyaratan Lengkap di Sini
Pencairan dilakukan bertahap mulai dari tanggal 28 November 2023.
"Pengumuman bagi penerima KJMU Tahap II Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang 1 dilaksanakan secara bertahap mulai 28 November 2023," tulis keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jumlah penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 1 ini adalah sebanyak 13.575 mahasiswa.
Baca Juga: Info untuk Mahasiswa! Manfaat KJMU yang Belum Banyak Orang Tahu, Apa Saja?
Dengan jumlah bantuan yang diterima per mahasiswa adalah sebesar Rp 9 juta per semester.
Tentu saja kabar ini menjadi salah satu yang paling ditunggu oleh para penerima KJMU usai beberapa waktu lalu sempat ramai dipertanyakan.
Bahkan akun media sosial baik Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun P4OP juga ramai diserbu pertanyaan soal kapan pencairan KJMU Tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: UPDATE Bansos Juni 2023: KJMU Tiba, Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta! Kuliah Gratis Hingga Lulus!
Sebagian informasi, tak hanya KJMU yang diumumkan cair mulai tanggal 28 November 2023.
Beberapa bantuan lain seperti KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dan bantuan dana BPMS juga telah cair ke rekening penerimanya secara bertahap.
Untuk KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 1 dicairkan kepada 576.263 peserta Didi mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Selanjutnya untuk bantuan dana BPMS dicairkan kepada 62.466 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Dana BPMS sendiri adalah diperuntukkan bagi peserta didik baru sekolah/madrasah swasta untuk bantuan pembayaran uang pangkal.
Peserta dapat melakukan pengecekan status penerimaan terkait bantuan baik KJMU maupun KJP di website resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id.
Itulah informasi mengenai pencairan bantuan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 beserta KJP Plus dan BPMS. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 1 dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.