AYOJAKARTA.COM - Indonesia, sebagai pasar teknologi yang sangat potensial dengan populasi yang besar, telah mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri.
Keputusan kontroversial ini didasari oleh ketidakpuasan pemerintah terhadap komitmen investasi Apple di Indonesia.
Hal ini dinilai tidak sebanding dengan keuntungan besar yang diperoleh perusahaan dari pasar Indonesia.
Dikutip dari kanal YouTube Berotak, Sabtu (4/1/2025) perbandingan yang mencolok terlihat dari investasi Apple di Vietnam yang mencapai ratusan triliun rupiah untuk pembangunan pabrik manufaktur dan pengembangan ekosistem rantai pasok.
Sementara di Indonesia, Apple hanya berfokus pada program-program inovasi seperti Apple Academy dengan nilai investasi yang jauh lebih kecil.
Inti dari permasalahan ini terletak pada kebijakan TKDN yang mewajibkan produk teknologi memenuhi syarat minimum 40% komponen lokal untuk bisa dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah telah menawarkan tiga skema investasi bagi perusahaan teknologi, yaitu manufaktur, pengembangan aplikasi berbasis lokal, dan inovasi.
Apple memilih jalur inovasi, namun tawaran investasi tambahan senilai 100 juta dolar AS masih dianggap belum memenuhi empat aspek keadilan yang ditetapkan pemerintah dalam menilai investasi asing.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong kontribusi nyata perusahaan teknologi global terhadap pengembangan industri dalam negeri.
Meskipun kebijakan ini memberikan tekanan signifikan pada Apple, langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia.
Beberapa pihak mengkritik kebijakan TKDN sebagai sekadar formalitas administratif yang kurang efektif dalam mendukung pengembangan ekosistem industri lokal.
Namun, pemerintah melihat ini sebagai momentum untuk melakukan transformasi industri, meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Selain itu, membangun rantai pasok yang lebih kompetitif hingga mengikuti jejak kesuksesan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi global.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya penguatan posisi tawar Indonesia dalam menarik investasi asing sambil tetap melindungi kepentingan nasional.
Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi seperti TKDN tidak hanya menjadi hambatan administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk membangun ekosistem industri yang kokoh.
Baca Juga: Siapa Dalang di Balik Maraknya Pre-Order iPhone 16 di Indonesia? Menperin: Mereka Bohongi Publik!
Dengan memperbaiki infrastruktur, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
Indonesia berpeluang mengubah posisinya dari sekadar pasar konsumsi menjadi mitra strategis yang menarik bagi perusahaan global dalam pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.***

Share this article
Terungkap alasan Apple lebih besar gelontoran investasi ratusan triliun di Vietnam daripada di Indonesia.