AYOJAKARATA.COM - Masa sanggah CPNS 2024 adalah waktu yang diberikan kepada para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tujuannya untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi setelah mendapat informasi terkait alasan atau penyebab dinyatakan TMS.
Pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapat pemberitahuan permintaan maaf, karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.
Pelamar yang dinyatakan TMS berhak ajukan sanggahan pada masa sanggah, yang dijadwalkan pada 20-22 September 2024.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Dinyatakan TMS? Berikut Cara Mengajukan Sanggah yanng bisa Kamu Lakukan
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah kesalahan hasil verifikasi, bukan menyanggah kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah yang diberikan juga harus benar, realistis, dan tidak mengada-ngada atau harus sesuai dokumen yang diunggah sebelumnya.
Lantas, bagaimana cara pelamar mengajukan sanggah pada masa sanggah CPNS 2024?
Dilansir ayojakarta dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pertama-tama, login dengan memasukkan NIK dan kata sandi yang digunakan untuk daftar CPNS.
3. Pilih "Ajukan Sanggah" yang ada di bawah hasil seleksi administrasi.
Selanjutnya akan muncul form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah disanggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
Pelamar dapat memberikan alasan sanggah hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
4. Jika sudah mengisi sanggahan, centang "disclaimer".
5. Kemudian klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
Demikian adalah cara ajukan sanggahan di masa sanggah bagi yang TMS CPNS 2024.***

Share this article
Begini cara ajukan sanggahan CPNS 2024 bagi pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak lolos seleksi administrasi.