AYOJAKARTA.COM - Artis Ammar Zoni akhirnya dijatuhi hukuman vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta Barat akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang mengatakan jika Ammar Zoni bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja setelah adanya pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni yaitu John Matias.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.8 Guncang Gunungkidul Yogyakarta Hari Ini, Getaran Sampai Terasa ke Pemalang
"Memang terbukti," ungkap John Matias dikutip dari YouTube Kompas TV pada Selasa 27 Agustus 2024.
Vonis penjara yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ammar Zoni ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ammar Zoni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang lebih ringan yang diberikan oleh oleh majelis hakim ini karena Ammar Zoni tidak terbukti sebagai pengedar atau penjual seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yaitu Ammar Zoni dianggap sebagai kepala keluarga.
"Unsur-unsur pasalnya itu tidak mengartikan bahwa Ammar ini adalah sebagai pengedar atau penjual yang seperti dibilang oleh jaksa," jelas John.
Kuasa hukum juga menyebut jika Ammar Zoni hanya terbukti sebagai pengguna narkoba untuk dirinya sendiri.
Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba pada tanggal 12 Desember 2023 dengan barang bukti berupa sabu, ganja dan obat keras hexymer.
Usai sidang kuasa hukum Ammar Zoni menerima hasil putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat.
Penangkapan mantan suami dari Irish Bella ini merupakan yang ketiga kalinya untuk kasus penyalahgunaan narkoba
Sebelumnya di tahun 2017 dirinya juga ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian pada tanggal 8 Maret 2023, mantan suami dari Irish Bella kembali ditangkap dengan bukti sabu seberat 2 gram yang dimilikinya. ***

Share this article
Ammar Zoni resmi divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang dilakukan ketiga kalinya, ia juga membayar denda Rp1 miliar.