AYOJAKARTA.COM - Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.
Putusan vonis Ammar Zoni dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada (26/8/2024).
Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melalukan tindakan yang melanggar hukum, yakni memakai narkoba.
Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT akan Cair Lagi di Akhir Agustus 2024? Cek Infonya di Sini!
Selain memberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun, Ammar Zoni juga akan didenda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabiIa denda tidak dbayar akan diganti denhan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Hakim.
Vonis yang dijatuhkan pada Ammar Zoni jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dalam pembacaan vonis, Ammar pun menerima vonis yang diberikan padanya.
"Terimakasih yang mulia, saya terima," kata Ammar.
Saat vonis dibacakan, artis kelahiran 8 Juni 1992 itu beberapa kali mengusap wajahnya.
Tak sedikit warganet yang menilai kalau mantan suami Irish Bella tampak panik.
Baca Juga: Catat! Cek Deretan Wilayah Potensi Gempa Megathrust, Jakarta Termasuk Level Rusak Parah?
“Panik disuruh bayar,” kata @brigxxxx.
“Kaget dia 3 tahun, lari dari skenario,” kata @failxxx.
“Pening kauu, gausah sok2 terkejut udah 3x inix mengulang kesalahan yg sama berharap dituntut 6 bulan,” kata @enitaxxx.***

Share this article
Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.