AYOJAKARTA.COM - Minum es buah saat berbuka puasa di bulan Ramadan memang sangat menyegarkan.
Es buah pun akhirnya menjadi salah satu kuliner yang banyak dijual oleh pedagang-pedagang es dadakan selama bulan Ramadan ini.
Karena cara membuatnya yang mudah, bahan yang mudah juga namun peminatnya sangat banyak terutama jika menjualnya selaman bulan Ramadan.
Baru-baru ini viral beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi lucu pedagang es buah yang berjualan di bulan Ramadan ini.
Tak ada yang aneh dari es buah yang dijualnya, karena selayaknya es buah pada umumnya.
Namun yang menjadikannya unik dan menarik adalah nama yang diberikan oleh sang pedagang untuk es buah yang dijualnya.
Pedagang tersebut memberikan nama es buahnya dengan nama para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruh.
Baca Juga: Perjuangkan Piala Dunia U20 2023, Gibran Rakabuming Mengaku Dirinya di Belakang Erick Thohir
Terlihat es buah yang berwarna merah mudah diberi nama Sambo, es yang berwarna hijau diberi nama Kuwat, sedangkan es yang berwarna merah diberi nama Putri,
Harga masing-masing es memang sangat terjangkau yaitu seharga Rp 5.000 saja.
Sontak unggahan video unik pedagang es seperti dilansir Ayojakarta.com pada akun Instagram @unikinfo_id itu mendapat beragam komentar.
Banyak netizen yang merasa lucu hingga menuliskan emoticon tertawa terbahak-bahak yang membanjiri kolom komentar akun tersebut.
Baca Juga: Istri Flexing Liburan ke Turki, SF Hariyanto: Tiket Promo, Tidur di Lantai, di Mana Hedonnya?
Netizen juga mengatakan bahwa trik yang dilakukan oleh pedagang itu adalah kekuatan s3 marketing.
“S3 marketing emang ya,” tulis salah satu netizen.
“Es cinta segitiga,” tulis akun netizen lain.
“Pdhl es campur, kuwut sama nutri, Sa ae kang bakul,” ujar netizen lain.
Baca Juga: Perjalanan Karier AKBP Dody Prawiranegara, Jabatan Hilang dan Dituntut 20 Tahun Penjara
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf kini telah mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.
Ketiganya pun kini diketahui sedang mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.***

Share this article
Ziral beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi lucu pedagang es buah yang berjualan di bulan Ramadan ini. Pakai nama Sambo, Kuat, Putri