Perjalanan Karier AKBP Dody Prawiranegara, Jabatan Hilang dan Dituntut 20 Tahun Penjara

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:07 WIB
AKBP Dody Prawiranegara (YouTube Kompas TV)
AKBP Dody Prawiranegara (YouTube Kompas TV)

 

AYOJAKARTA.COM - AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dody Prawiranegara dituntut JPU atas keterlibatan dirinya pada kasus narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Seperti yang diketahui tuntuyan JPU dibuat berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan? Ini Jawaban dari Buya Yahya

Pertama hal yang meringankan adalah pengakuan Dody atas keterlibatan dirinya dalam kasus ini, serta penyesalan yang ia utarakan dalam persidangan. 

Kedua, hal yang memberatkan Dody adalah statusnya sebagai Kapolres Bukittinggi dinilai sudah menciderai kepercayaan kepada Polri selaku aparat penegak hukum. 

Kasus ini tentu saja menjadi pembelajaran untuk dirinya. Akibat kasus inilah menyebabkan jabatannya hilang.

Dirinya harus menerima ganjaran pencapaian dalam karirnya selama ini harus terbuang sia-sia.

Baca Juga: DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN

Lantas bagaimana perjalanan karier Dody Prawiranegara

Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com berikut perjalanan karir dari seorang AKBP Dody Prawiranegara.

Pria ini diketahui lahir pada 4 Juli 1977. Saat memcuatnya kasus ini dirinya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Baca Juga: Penolakan Ganjar Pranowo Terhadap Timnas Israel, Berdampak Pada Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X