AYOJAKARTA.COM – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias selesai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar.
Sebelumnya Lesti Kejora sudah mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar dan sudah menjalani proses mekanisme restorative justice.
Pada dasarnya restorative justice dalam kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora merupakan proses untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Proses perdamaian kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora disaksikan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Hadi.
Baca Juga: Ketahui, Ini Ciri Orang Dengan Kecerdasan Emosi Rendah
Dalam rangkaian restorative justice, Sekjen MUI diundang oleh Polres Metro Jaksel untuk memberikan nasihat atau pesan kepada Rizky Billar.
Dikatakan MUI Jaksel, bahwa sudah memberikan pesan kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora agar amanah Allah SWT yang diberikan, dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Saya sampaikan kepada Billar pada saat dia mengucapkan ijab kabul itu, dia mendapatkan amanah yang begitu besar dari Allah,” kata Abdul Hadi dilansir dari Insert Investigasi pada Rabu, (19/10/2022).
Tokoh agama, Abdul Hadi juga menegaskan kepada Rizky Billar untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga amanah itu harus dijaga tidak boleh di sia-siakan, dan mudah-mudahan kedepannya itu dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegas Abdul Hadi.
Baca Juga: Viral! Video Debat Istri SAH AKBP Aris Rusdiyanto Kapolres Muara Enim dengan Selingkuhan Suaminya
Abdul Hadi berharap Rizky Billar mendengarkan pesan yang disampaikan, dan menyentuh hati suami Lesti Kejora.
“Dia ketika mendengarkan itu mudah-mudahan masuk ke dalam hatinya dan menyebabkan dia benar-benar menyesal, kita harap seperti itu,” kata Sekjen MUI
“Hal-hal kejadian yang pernah dilakukan dan terjadi harap diambil pelajaran untuk semuanya,” lanjutnya.
Dengan keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan kasus KDRT, Abdul Hadi berharap semoga keluarga yang dijalaninya menjadi keluarga yang dilandasi dengan ras cinta.
“Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar kita doakan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” pungkas Abdul Hadi.
Baca Juga: Kronologi Kakak Ipar Taqy Malik Digosipkan Nikahi Pria Beristri, Sempat Adu Mulut: Akui Sudah Izin
Sebagai Informasi Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus KDRT ke Polres Metro Jaksel pada Rabu (28/9/2022).
Lesti Kejora mengalami KDRT pada hari yang sama, dan mengalami kekerasan oleh Rizky Billar sebanyak dua kali yaitu pada pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB.
Atas kasus KDRT, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kendati itu Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Namun pada akhirnya Lesti Kejora mengajukan permohonan untuk mencabut laporan kasus KDRT yang dilaporkan dirinya terhadap sang suami, Rizky Billar.
Permohonan diterima, Rizky Billar langsung dibebaskan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Pembebasan Rizky Billar menuai banyak komentar dari berbagai pihak, mulai dari ramainya boikot Billar dan Lesti Kejora dati TV Nasional, bahkan para artis ramai unfollow akun instagram, Lesti.***

Share this article
Tokoh agama, Abdul Hadi juga menegaskan kepada Rizky Billar untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ini harapan engkap dirinya.