AYOJAKARTA.COM - Saat ini keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Mengutip tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10/2022) tak hanya sampai disitu, Hotman Paris Hutapea selaku praktisi hukum juga mengaku sependapat dengan warga yang ikut-ikutan protes atas sikap Lesti Kejora yang terkesan lemah dalam menghadapi rayuan manis Billar.
Hotman Paris menilai bahwa pencabutan laporan ke Polres Metro Selatan yang dilakukan Lesti Kejora membuat jutaan warga kecewa.
Baca Juga: Beredar Poster Konser Cinta Lesti Kejora-Rizky Billar, Ini Kata Indosiar
Dalam hal ini ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga tidak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita yang korban kdrt.
"Saya sependapat dengan jutaan warga yang protes dengan sikap Lesti tersebut dan itu tidak berdampak positif terhadap perjuangan dari para wanita korban KDRT," kata Hotman Paris yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10/2022).
Selain netizen yang kecewa, Hotman Paris juga mengatakan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) pun turut menyayangkan sikap dari penyanyi dangdut Cianjur tersebut.
Menurut Hotman Paris, seharusnya Lesti Kejora itu harus menunda dulu soal pencabutan laporannya terhadap Rizky Billar dan biarkan proses hukumnya itu berlangsung menurut semestinya.
"Ya seharusnya diproses dulu gitu. Masa hanya beberapa hari, bisa langsung berubah begitu saja," jelas pengacara kondang tersebut.
Lantaran sikap ibu satu anak ini yang tiba-tiba berubah dalam beberapa hari ini akhirnya menjadi tanda tanya semua orang tak terkecuali Hotman Paris sendiri yang mengatakan apa ada sesuatu dibalik kasus KDRT ini.
Baca Juga: Lesti Kejora Ketahuan Ganti Caption Fotonya dengan Rizky Billar, Warganet : Boikot Aja dari TV !
"Ada sesuatu yang dipertanyakan ada apa gitu," menurut hotman
Atas kasus pencabutan laporan KDRT ini, Hotman juga memberikan masukan bahwa semestinya Lesti harus berani berbuat. Maka Ia juga harus berani juga konsekuen dari tindakan pelaporan kdrt tersebut.
Kemudian, Hotman Paris menyayangkan pengabulan penahanan Rizky Billar oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, surat laporan KDRT yang masuk kategori delik aduan itu ada pada pasal 44 ayat 4, bukan ayat 1.
"Saya tertarik dengan pasal hukumnya saja. Dimana Pasal yang dilaporkan Lesti itu kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT, yang bukan delik aduan atau delik biasa. Delik aduan itu pasal 44 ayat 4 ada undang-undang KDRT," tegas nya.
Artinya, ketika laporan itu masuk maka ini di kategori delik biasa. Menurutnya, penyidik berwenang melanjutkan perkara. Meskipun sudah dilakukan pencabutan perkara nya.***

Share this article
Hotman Paris setuju dengan jutaan masyarakat yang protes dengan sikap Lesti Kejora cabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.