TEBET, AYOJAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Kamis 26 Agustus 2021.
Pelantun 'Alamat Palsu' itu dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai pihak pelapor akun Instagram @gundik_empaeng atas kasus dugaan penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik juga telah meminta Ayu untuk membawa sejumlah barang bukti atas laporan yang dilayangkannya.
"Tanggal 26 AR diundang klarifikasi untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti," kata Yusri.
Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8) lalu. Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putri Ayu berinisial BKR alias Bilqis.
Dalam perkara ini, Ayu selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," pungkas Yusri.

Share this article
Penyidik juga telah meminta Ayu untuk membawa sejumlah barang bukti atas laporan yang dilayangkannya.