JAKARTA BARAT, AYOJAKARTA.COM -- Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat akan ditata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kecamatan Taman Sari. Penataan ditargetkan selesai paling lambat November 2019 mendatang.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penataan PKL tersebut dua bulan lalu.
Di sekitar lokasi, kata Risan, telah dipasang papan larangan berjualan di halte, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan fasilitas umum lainnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
''Sosialisasi sudah dilakukan. Termasuk memasang papan larangan di 10 titik di sekitar Kota Tua,'' ujarnya, Senin (28/10/2019).
AYO BACA : PKL Boleh Pakai Trotoar, Ini Kata Pejalan Kaki
Pihaknya, lanjut Risan, juga telah menyediakan dua tempat relokasi pedagang. Masing-masing konsorsium Kota Tua di Jalan Kunir dan lokasi binaan (lokbin) di Jalan Cengkeh dengan ukuran kios antara 2x3 meter persegi.
''Sampai saat ini sudah ada 250 dari 700 PKL yang sudah mendaftar. Di konsorsium bisa menampung 600 pedagang dan di lokbin 400 pedagang," katanya.
Risan menegaskan, akan menertibkan PKL yang tetap berjualan di tempat umum. Sebab, keberadaan mereka mengganggu warga maupun pengendara yang melintas.
''Jenisnya ada pedagang kuliner, aksesori dan sebagainya. Targetnya paling lambat November pedagang direlokasi,'' pungkasnya.
AYO BACA : PKL di Trotoar Taman Cut Mutiah: Ada yang Sudah 20 Tahun, Diurus Yayasan atau Bayar ke Lurah
.jpg)
Share this article
Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat akan ditata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kecamatan Taman Sari. Penataan ditargetkan selesai paling lambat November 2019 mendatang. Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penataan PKL tersebut dua bulan lalu.