TEBET, AYOJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya membuka kembali seluruh Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) hingga 1 November 2021 mendatang. Pembukaan RPTRA tersebut dilakukan menyusul status PPKM DKI Jakarta yang kini berada di Level 2.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, selain DKI Jakarta yang berstatus PPKM Level 2, pembukaan RPTRA itu juga sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA di masa PPKM Level 2.
Kendati demikian, pembukaan RPTRA itu di bawah pengawasan ketat pihaknya. Termasuk pembatasan jam operasional RPTRA mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap harinya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengunjung RPTRA adalah masyarakat umum yang telah divaksin dibuktikan dengan status vaksinasi pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan syarat didampingi orang tua. Semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya, Minggu 24 Oktober 2021, seperti dilansir beritajakarta.id.
Tuty juga mengimbau kepada para pengelola RPTRA, agar senantiasa melapor dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat terkait pengelolaan RPTRA di masa PPKM Level 2.
Berikut ini ketentuan operasional RPTRA di masa pemberlakuan PPKM Level 2 DKI Jakarta:
1. Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bertugas untuk;
a. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter
b. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)
c. Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung
d. Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat
2. Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19 yang terdiri dari;
a. Mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA
b. Pengunjung wajib menggunakan masker
c. Menjaga jarak aman minimal 2 meter
d. Menghindari kerumunan
3. Perangkat Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten Administrasi melaksanakan kegiatan monitoring pengelolaan RPTRA pada masa PPKM Level 2 Covid-19 dan melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan.

Share this article
Pemprov DKI Jakarta akhirnya membuka kembali seluruh Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) hingga 1 November 2021 mendatang.