TEBET, AYOJAKARTA -- Belakangan ini, publik diramaikan oleh kejadian pelecehan pegawai di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah terjadi 9 tahun lamanya. Namun sayangnya, kasus tersebut baru terungkap beberapa hari lalu usai korban menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 7/SE/2021.
SE tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta. Dalam SE itu, Anies menegaskan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan tempat pengaduan untuk tindakan pelecehan seksual bagi pelapor, baik korban atau saksi, dan masyarakat umum. Ketentuan pelaporan sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;
- Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:
1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;
3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;
4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;
5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan
6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.
- Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:
1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Kerahasiaan identitas;
3) Proses penanganan yang adil; dan
4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Share this article
Anies menegaskan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual.