Kendalikan Mobilitas, Polisi Bakal Lakukan Evaluasi di Masa PPKM Level 3

Ilustrasi Ganjil Genap
TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian terus mengendalikan mobilitas kendaraan di masa PPKM Level 3. Jika mobilitas kendaraan mengalami peningkatan, petugas kepolisian akan melakukan beberapa evaluasi.
"Ya tentu meningkatnya mobilitas itu bisa karena seiring juga anak sekolah sudah mulai masuk, nanti akan kita hitung lagi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 2 September 2021.
Namun di masa PPKM Level 3 saat ini, mobilitas kendaraan cenderung lebih stabil dibandingkan masa PPKM Mikro di bulan Juni lalu.
Tapi sampai Minggu kemarin memang level 3 dibanding level 4 ada peningkatan, tapi kalau level 3 dibanding masa PPKM Mikro bulan Juni 2021 itu masih tinggi masa PPKM Mikro," katanya.
Sementara itu untuk mengendalikan mobilitas kendaraan, petugas kepolisian memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 3 titik ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB dan berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
Kebijakan ganjil-genap berlaku mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Untuk mengendalikan mobilitas kendaraan, petugas kepolisian memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 3 titik ruas jalan ibu kota.