Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas di Tiga Ruas Jalan Jakarta Saat Ganjil-Genap

Ilustrasi Ganjil Genap
TEBET, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku terhadap beberapa kendaraan khusus.
"Kendaraan-kendara yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurut Sambodo, kebijakan ganjil-genap dianggap efektif menurunkan mobilitas kendaraan. Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus di 3 titik ruas jalan Ibu Kota.
Penerapan kebijakan ganjil-genap kini hanya diberlakukan di 3 titik ruas jalan, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap," jelasnya.
Nantinya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi berupa putar balik terhadap kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai dengan tanggal.
3 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Diberitakan sebelumnya, kebijakan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, level PPKM diturunkan dari level 4 menjadi level 3.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus di 3 titik ruas jalan Ibu Kota. Diklaim efektif turunkan mobilitas.