KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan ruas jalan selama kebijakan PPKM mulai Rabu 11 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas kepolisian akan menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian mobilitas.
"Maka hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait. Kami menyampaikan ada beberapa hal terkait dengan perubahan pola pembatasan mobilitas yang akan dilakukan untuk selama 7 hari kedepan yaitu tanggal 10-16 agustus 2021," ujarnya.
Sambodo menuturkan, pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.
"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan mulai Rabu 11 Agustus 2021 dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas pada tanggal 10-16 agustus 2021," tuturnya.
Pertama adalah memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di 8 titik ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Ganjil-genap akan berlaku mulai tanggal 12-16 Agustus 2021. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
Titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kedua adalah pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.
Berikut 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Terakhir adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Menurut Sambodo, pengendalian mobilitas ini akan bersifat situasional.
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," jelas Sambodo.

Share this article
Ganjil-genap akan berlaku mulai tanggal 12-16 Agustus 2021. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021.