TEBET, AYOJAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di DKI Jakarta kembali dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Namun, terdapat beberapa golongan yang menjadi pengecualian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan, golongan-golongan orang yang dikecualikan itu adalah warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Selain itu, ada golongan-golongan lain seperti warga yang kontraindikasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Ini bisa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis, dengan menunjukkan bukti surat keteranan dokter.
"Serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” lanjut Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat 6 Agustus 2021.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 3 Agustus 2021, sudah ada total sebantak 7.800.342 orang yang menerima dosis pertama yang melakukan vaksinasi di DKI Jakarta. Lalu untuk dosis kedua sebanyak 2.865.036 orang.

Share this article
Orang dengan Kriteria Ini Boleh Berkegiatan Tanpa Syarat Vaksin Covid-19