KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, sejak hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Hal itu dinilai efektif guna membatasi mobilitas masyarakat dan mengurangi adanya kerumunan warga.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melakukan penutupan di sebagian ruas jalan dinilai efektif.
"Program ini kami anggap berhasil untuk mengendalikan atau membatasi mobilitas. Ini merupakan kelanjutan dari program pembatasan mobilitas," jelas Fadi dalam keterangannya, Sabtu 26 Juni 2021.
Menurut Fadil, petugas kepolisian akan melakukan patroli 1x24 jam dan dibagi menjadi 3 shift, guna mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan 1x24 jam ini dengan 3 shift, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Dalam patrolinya, petugas kepolisian akan melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
"Sekarang kami akan perkecil lagi, masuk ke kampung-kampung untuk melakukan langkah-langkah preventif, langkah-langkah edukatif, dan langkah-langkah penegakan hukum," kata Fadil.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, mulai hari Senin 21 Juni 2021 pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) :
1. Bulungan di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
2. Kemang
3. Mulawarman
4. Sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya
6. Asia Afrika
7. Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Pantai Indah Kapuk

Share this article
Kapolda Klaim Penutupan Jalan di Jakarta Efektif Kurangi Mobilitas Warga