GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Jika ada karyawan sebuah perusahaan dinyatakan positif Covid-19, maka perusahaan wajib melakukan pelacakan dan membiayai tes terkait. Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Kita lakukan tracing dan orang-orang yang kontak langsung dengan karyawan yang positif. Ini harus dilakukan pengetesan. Inilah yang harus dilakukan pihak perusahaan," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
AYO BACA : Harga Emas 16 Oktober Rp 1.011.000
Jika ditemukan kasus positif, kata dia, maka perusahaan wajib menutup operasional selama tiga hari, meski kini dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.
Menurut dia, saat penutupan operasional selama tiga hari, perusahaan diharuskan untuk melakukan pembersihan kantor mereka.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 2: Alurnya Bisa Lebih Pendek untuk Sampai Rekening Termasuk BCA Kalian
"Selama 3x24 itu dilakukan disinfektan secara terus-menerus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sehingga kita bisa menjamin pada saat kembali beroperasi perusahaan tersebut sudah dalam keadaan bersih dan sehat," ucap dia.
Sementara, terhadap karyawan yang positif Covid-19, Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan untuk mengisolasi karyawannya baik isolasi secara mandiri, rumah sakit maupun isolasi terkendali.
"Isolasi itu nanti yang memutuskan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ucap dia.
Disinggung terkait jumlah pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Andri mengutarakan, pihaknya mencatat setidaknya ada 323.000 pekerja. Ia mengkategorikan dua pekerja yang terdampak Covid-19, yakni pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran.
"Data yang sudah kami lakukan (himpun) hampir sekitar 323 ribu pekerja dimana sekitar 51 ribu PHK karena perusahaan terdampak Covid-19," kata Andri.
AYO BACA : Warga Terdampak Longsor di Jagakarsa Berharap Pengembang Bertanggung Jawab

Share this article
Jika ditemukan kasus positif, kata dia, maka perusahaan wajib menutup operasional selama tiga hari, meski kini dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.