GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sebagai kelanjutan dari masa PSBB ketat yang telah diterapkan selama 4 minggu. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Pemantauan tersebut menilai adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Masa PSBB Transisi ini akan mulai berlaku pada 12 hingga 25 Oktober 2020.
Gugus Tugas DKI Jakarta melaporkan, pada periode 29 Agustus - 11 September jumlah kasus positif melonjak tinggi dengan peningkatan 37%, sedangkan pada kasus aktif ikut melonjak menjadi 64% dan memberi tekanan pada fasilitas kesehatan. Lalu pada periode 12 - 25 September, peningkatan masih terjadi, namun menurun menjadi 32% penambahan kasus positif dan 9% penambahan kasus aktif.
Pada periode 26 September - 9 Oktober kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, dimana jumlah kasus positif meningkat 22% dan kasus aktif meningkat hanya 4%. Jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya 295 orang.
Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan, Pemprov DKI terus meningkatkan jumlahnya. Dari 67 rumah sakit rujukan, saat ini menjadi 98 RS rujukan, yang dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU.
Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66% dan tempat tidur ICU Covis-19 sebesar 67%. Penurunan keterpakaian tempat tidur tersebut dapat dilihat pada perbandingan dengan pekan sebelumnya. Berikut Ayojakarta rangkum berdasarkan data yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta:
AYO BACA : Jakarta Kembali PSBB Transisi hingga 25 Oktober, Simak Aturan Barunya!
Tanggal Rawat Inap ICU
13 Sep 3.190 (75%) 493 (83%)
20 Sep 3.741 (83%) 519 (79%)
27 Sep 3.762 (78%) 522 (72%)
04 Okt 4.076 (72%) 553 (72%)
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).

Share this article
Masa PSBB Transisi ini akan mulai berlaku pada 12 hingga 25 Oktober 2020.