GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Hari ini, Selasa (22/9/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.236 kasus di DKI Jakarta. Angka ini turun dibanding Senin lalu, yakni sebanyak 1.352 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 64.554 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 50.389 kasus, serta 1.600 kasus meninggal dunia. Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta sebanyak 12.565 kasus.
Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 13 September 2020 yaitu 1.380 kasus. Jika dilihat dari grafik yang ditayangkan lewat covid19.go.id, selama bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Data statistik dari laman tersebut menyatakan, DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus. Sejak saat itu, hanya ada beberapa hari penurunan kasus yang tidak lebih dari 1.000 kasus, seperti pada 1 September (901 kasus), 4 September (880 kasus), 5 September (887 kasus), 11 September (964 kasus), 14 September (879 kasus), dan kasus pada 19 September (988 kasus).
Selebihnya hingga hari ini, DKI Jakarta selalu mencatat kasus harian Covid-19 yang melebihi angka 1.000 kasus. Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
16 September: 1.294 kasus
17 September: 1.113 kasus
18 September: 1.258 kasus
19 September: 988 kasus
AYO BACA : Pemeriksaan PCR dan Swab Test Khusus Tenaga Kesehatan Covid-19 Bakal Gratis!
20 September: 1.138 kasus
21 September: 1.352 kasus
22 September: 1.236 kasus
Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki hari kedua di pekan kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.
Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan. Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran. "Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.
Adapun 11 Usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor sebagai berikut:
1. Kesehatan
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: 130 ASN dan PJLP Kecamatan Kelapa Gading Ikut Swab
2. Bahan pangan makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
AYO BACA : UPDATE CORONA NASIONAL 22 September: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tembus 252.923

Share this article
Rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 13 September 2020 yaitu 1.380 kasus. Jika dilihat dari grafik yang ditayangkan lewat covid19.go.id, selama bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.