TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Hari ini, Jumat (11/9/2020), Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.034 kasus di DKI Jakarta. Dari rekor tersebut, menjadikan total positif Covid-19 di DKI versi data Dinkes mencapai 52.321 kasus.
Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 39.115 kasus serta 1.382 kasus meninggal dunia. Sehingga, saat ini masih ada 11.824 kasus aktif di DKI yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
Melansir grafik corona.jakarta.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama lima hari ke belakang sebagai berikut:
6 September: 1.176 kasus
7 September: 1.046 kasus
8 September: 1.014 kasus
9 September: 1.026 kasus
10 September: 1.450 kasus
AYO BACA : PSBB Total Ditetapkan, Masjid Agung Sunda Kelapa Akan Hentikan Kegiatan Ibadah Sementara
11 September: 1.034 kasus
Jumlah orang yang dites PCR pada hari ini di DKI mencapai 6.982 orang. Angka ini naik dibanding hari sebelumnya, Kamis (10/9/2020) yaitu sebesar 6.383 orang.
Untuk total jumlah spesimen yang dites PCR pada hari ini mencapai 9.243 spesimen. Angka ini juga naik dibanding hari sebelumnya, Kamis (10/9/2020) yaitu sebesar 7.979 spesimen.
Lalu untuk total jumlah orang yang dites PCR dalam sepekan terakhir di DKI Jakarta sudah mencapai 56.720 spesimen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan target khusus untuk Jakarta dalam melakukan pemeriksaan PCR. Adapun target WHO untuk Jakarta dalam sepekan yaitu minimum 10.645 tes.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah merilis pernyataan bahwa mulai Senin 14 September akan berlaku lagi PSBB ketat, bukan lagi PSBB transisi. Keputusan tersebut diambil antara lain melihat perkembangan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir dan kapasitas rumah sakit.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.
Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.
Sementara itu, PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.
AYO BACA : UPDATE CORONA DKI 11 SEPTEMBER VERSI KEMENKES: DKI Jakarta Catat Penambahan 964 Baru Kasus Covid-19

Share this article
Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 39.115 kasus serta 1.382 kasus meninggal dunia. Sehingga, saat ini masih ada 11.824 kasus aktif di DKI yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.