GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Kebijakan ganjil-genap kembali ditiadakan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat di masa pandemi Covid-19. Anies juga menetapkan kondisi darurat penularan Covid-19 di Ibu Kota.
"Transportasi umum akan dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya, ganjil genap untuk sementara juga akan ditiadakan," kata Anies dalam telekonferensi pers dari Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Meski ganjil-genap ditiadakan, kata Anies, bukan berarti bebas menggunakan kendaraan pribadi. Selama masa PSBB ini Anies menyarankan warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah agar aman.
"Tapi bukan berarti kita bebas menggunakan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari kondisi awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," jelasnya.
Untuk diketahui, setelah kebijakan rem darurat, seluruh aktivitas sosial dan ekonomi di Jakarta kembali dibatasi secara ketat seperti masa awal pandemi. Langkah ini diambil Anies lantaran penularan virus di Jakarta semakin tinggi.
Pembatasan ini mulai berlaku pada Senin 14 September 2020. Seluruh aktivitas perkantoran, usaha, hiburan, dan transportasi kembali dibatasi guna mencegah penularan Covid-19.
"Mulai senin tanggal 14 september, bukan kegiatan usaha atau kantornya yang berhenti. Tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegitan usah jalan, kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak beroperasi," jelas Anies.

Share this article
Kebijakan ganjil-genap kembali ditiadakan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat di masa pandemi Covid-19.