SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Artis Catherine Wilson yang ditangkap terkait kasus narkoba akhirnya tidak dipenjara. Wanita yang akrab disapa Keket ini mendapatkan persetujuan pengguhan penahanan dan diperbolehkan mengikuti rehabilitasi. Meski demikian, proses hukum terhadapnya terus berjalan.
Persetujuan izin rehabilitasi itu berdasar hasil assessment atau penilaian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, meski permohonan rehabilitasi tersebut telah disetujui. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2020)
Menurut Yusri kekinian Catherine Wilson pun telah menjalani proses rehabilitasi.
AYO BACA : Catherine Wilson Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Terkait berapa lama masa rehabilitasi tersebut nantinya akan diputuskan berdasar hasil pengadilan.
"Makanya kita masih menunggu saja nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai denga
Catherine Wilson sebelumnya digerebek oleh polisi di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu di plastik kecil seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Berdasar hasil pemeriksaan tes urine, Catherine Wilson pun dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

Share this article
"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2020)