JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Semenjak imbauan "di rumah aja" diberlakukan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran pandemi COVID-19, aktivitas fisik dibatasi. Mulai kerja, ibadah hingga belajar dari rumah sudah dijalani sebulan lebih ini oleh masyarakat Indonesia.
Dampak dari itu semua terjadi penggunaan aplikasi online di kalangan masyarakat meningkat tajam, khususnya bagi para pelajar.
Untuk menunjang imbauan 'Belajar dari Rumah", Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permedikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Disebutkan pada pasal 9A ayat 1 point A Permendikbud tersebut bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik.
"Jika dilihat dari Permendikbud tersebut sangat mendukung kegiatan aktivitas para siswa untuk belajar dari rumah, penggunaan dana BOS di saat wabah seperti ini harus tepat sasaran dan efektif," kata Sekjen Persaudaraan Pemuda etnis Nusantara, Dinnur Garista menanggapi Permendikbud 8/2020.
AYO BACA : Menteri Nadiem: Dana BOS Boleh untuk Beli Paket Internet dan Honor Guru
Terkait dengan layanan pendidikan daring atau bimbingan belajar berbasis online sudah banyak yang menyediakannya secara gratis. Apalagi hal ini sudah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Presiden, Jakarta, 16 Maret 2020.
Ditambah beberapa penyedia aplikasi pembelajaran pernah melakukan Rapat Dengar Pendapay Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR dan mereka berkomitmen membantu pemerintah untuk memberikan layanan gratis.
"Jadi Mas Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim) harus melakukan evaluasi kembali atau menjelaskan kepada masyarakat, jangan sampai ada tudingan negatif dan jadi polemik terhadap kebijakan yang dikeluarkan," kata Dinnur yang juga co-founder Indonesia Student and Youth Forum.
Ia mengingatkan hasil Raker Komisi X dengan Kemenedikbud menyepakati dana bos bisa digunakan untuk membayar guru honorer dan membeli kuota internet.

Share this article
Pasal 9A ayat 1 point A Permedikbud nomor 8 tahun 2020 bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik.