JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah membubarkan 1.250 titik kerumunan massa di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan. Dari 1.250 titik kerumunan massa yang dibubarkan, ada yang berlokasi di sekitar pertokoan, perkantoran, permukiman, juga tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).
"Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan PSBB, kami berusaha maksimal dengan berpatroli ke 8 kecamatan," ujar Tambunan, Senin (20/4/2020) dikutip dari situs berita resmi Pemprov DKI Jakarta.
Ditambahkannya, penertiban PSBB di wilayah Jakpus dibagi menjadi beberapa fase. Di fase pertama, tepatnya di hari keempat PSBB, monitoring difokuskan terhadap PKL. Disusul area perkantoran dan pertokoan di 4 hari berikutnya. Sementara hari ini, monitoring menyasar kerumunan massa di permukiman warga.
"Kami terjunkan 30 petugas saat berpatroli. Semua harus patuhi aturan PSBB agar mata rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus," tegasnya.

Share this article
"Kami terjunkan 30 petugas saat berpatroli. Semua harus patuhi aturan PSBB agar mata rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus," tegasnya.