JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengkonfirmasi telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Pemberlakuan itu setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkannya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
"Sudah disetujui," kata Yurianto, Sabtu (11/4/2020).
AYO BACA : Sehari, 2.000 Orang Meninggal Karena Corona di AS
Yurianto mengatakan wilayah yang disetujui untuk melakukan PSBB sesuai dengan surat yang diajukan oleh Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, kelima wilayah tersebut diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
AYO BACA : Warga Jakarta Diklaim Mulai Sadar PSBB
Sebelum disetujui, Ridwan Kamil mengajukan surat permohonan PSBB Bodebek kepada Kemenkes.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," ujar Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/20).
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta, sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
AYO BACA : Kapolda Pantau Hari Kedua PSBB di Pos Pemeriksaan Pasar Jumat

Share this article
"Sudah disetujui," kata Yurianto, Sabtu (11/4/2020).