JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (COVID-19).
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani mengatakan, pada UU 40/1999 disebutkan pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. "Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,"imbuhnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Namun, Asnil menyampaikan, perusahaan media harus ingat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Maka itu, AJI Jakarta menyerukan perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal COVID-19.
Media juga diminta menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Kemudian, media juga diharapkan menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus COVID-19. Selain itu, pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
"Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara COVID-19," tandasnya.

Share this article
Perusahaan media harus ingat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.