JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Gubernur Anies memerintahkan seluruh jajarannya dari mulai para Kepala Puskesmas se-Jakarta, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sampai para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Sekretariat Daerah untuk mendukung dan melaksanakan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan COVID-19.
Para Asisten Sekretariat Daerah diminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
Sementara para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diperintahkan melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayah masing-masing. Selain itu, memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan COVID-19.
AYO BACA : Data Dinas Kesehatan DKI: 32 Orang Diawasi karena Diduga Terinfeksi Virus Corona
Ingub 16/2020 juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DKI untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi serta pencegahan dan pengendalian COVID-19 ke seluruh jajarannya. Juga, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.
Untuk para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, salah satu instruksi adalah menyediakan alat pelindung diri lengkap sebagai kesiapsiagaan menghadapi risiko penularan COVID-19.
Sementara para Kepala Puskesmas diarahkan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan.
Ingub ini ditetapkan pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.

Share this article
Ingub ini ditetapkan pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.